PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 5
BAB 2 — SYARAT PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang akan didudukinya; b. nilai SKP selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; dan c. tidak dalam keadaan menjalani Hukuman Disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
