Pasal 20
BAB 6 — BERAKHIRNYA MASA TUGAS PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Berakhirnya masa tugas Pelaksana Harian dalam hal: a. meninggal dunia; b. pejabat struktural terkait telah melaksanakan tugas definitifnya; c. berdasarkan penilaian pimpinan, Pelaksana Harian terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas; d. telah habis jangka waktu; e. menjalani tugas belajar; f. menjalani cuti di luar tanggungan negara; g. sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus; dan/atau h. dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan, sedang, atau tingkat berat. (2) Berakhirnya masa tugas Pelaksana Tugas dalam hal: a. meninggal dunia; b. jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas terkait telah terisi secara definitif; c. berdasarkan penilaian pimpinan, Pelaksana Tugas terkait dianggap tidak lagi kompeten dalam menjalankan tugas;
d. telah habis jangka waktu; e. mengundurkan diri sebagai Pelaksana Tugas; f. menjalani tugas belajar; g. menjalani cuti di luar tanggungan negara; h. sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus; dan/atau i. dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan, sedang, atau tingkat berat. (3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, yaitu: a. Menteri Koordinator untuk jabatan pimpinan tinggi madya; atau b. Sekretaris Kementerian Koordinator untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
