PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 19
BAB 5 — HAK PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (2) Unit kerja yang menangani urusan sumber daya manusia dan kepegawaian berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani urusan keuangan dalam melaksanakan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
