Pasal 18
BAB 5 — HAK PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan jangka waktu menjabat paling
sedikit 1 (satu) bulan kalender dapat diberikan Tunjangan Kinerja tambahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pada jabatan yang dirangkapnya; b. Pejabat yang setingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya; c. Pejabat satu tingkat di bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima tunjangan kinerja dalam jabatan definitifnya; d. Pejabat pada jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya; dan e. Pejabat pada jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana definitifnya. (2) Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
