PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 17
BAB 5 — HAK PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang dirangkapnya.
