PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 16
BAB 4 — WEWENANG PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas memiliki kewenangan melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya, dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokok pejabat definitifnya. (3) Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
