PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta berhak mendapat Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kinerja tambahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas bedasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
