Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Dalam hal pengusulan pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak dilakukan
oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, unit kerja yang menangani urusan sumber daya manusia dan kepegawaian wajib melakukan pemantauan dan pendataan atas pejabat definitif yang berhalangan sementara atau berhalangan tetap. (2) Berdasarkan pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menangani urusan sumber daya manusia dan kepegawaian wajib mengirimkan nota dinas kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk segera memberikan pengusulan pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. (3) Pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menyampaikan nota dinas pengusulan pegawai sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
