Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Pengusulan Pegawai yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dilakukan secara berjenjang oleh: a. Sekretaris Kementerian Koordinator kepada Menteri Koordinator untuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya; b. Pimpinan Unit Eselon I kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Pimpinan Unit Eselon I, kepala biro, inspektur, atau kepala satuan kerja Eselon II mandiri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator dan jabatan pengawas; atau d. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional.
