PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Penunjukan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas menggunakan naskah dinas dalam bentuk Surat Perintah. (2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (3) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri Koordinator untuk penetapan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya; atau b. Sekretaris Kementerian Koordinator untuk penetapan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
