PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL...
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
Tim pelaksana melakukan pertemuan secara berkala paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
