PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 9
BAB 2 — RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
(1) Pendanaan dalam RAN P3AKS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kementerian/lembaga; dan/atau (2) Pendanaan dalam RAD P3AKS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.
