Pasal 8
BAB 2 — RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN P3AKS dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. (2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pokja P3AKS. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peninjauan langsung ke lapangan; dan/atau b. pemantauan tidak langsung dilakukan melalui rapat koordinasi Pokja P3AKS. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. (6) Pelaporan pelaksanaan RAN P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pokja PK3AKS
kepada Menteri Koordinator selaku Ketua Tim Koordinasi Pusat.
