PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK BANTUAN SOSIAL
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENGGUNAAN
CBP dapat digunakan untuk kebutuhan selain penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
