PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK BANTUAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PENGGUNAAN
Penggunaan CBP untuk kerja sama internasional bantuan sosial ditetapkan dengan ketentuan: a. penggunaan dan pengaturan CBP dalam rangka kerjasama dan perjanjian internasional untuk ketahanan pangan yaitu ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve (APTERR) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan b. penggunaan dan pengaturan CBP untuk bantuan sosial internasional ditetapkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
