Pasal 7
BAB 4 — MEKANISME PENGGUNAAN
(1) Penggunaan CBP untuk penanganan kerawanan pangan pasca bencana, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Bupati/walikota yang wilayahnya terkena bencana yang mengakibatkan adanya rumah tangga rawan pangan, mengajukan permintaan penggunaan CBP kepada gubernur; b. Gubernur yang cakupan wilayahnya terkena bencana yang mengakibatkan adanya rumah tangga rawan pangan, mengajukan permintaan penggunaan CBP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan c. penggunaan CBP untuk kerawanan pangan pasca bencana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme penyaluran CBP untuk penanganan kerawanan pangan pasca bencana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
