Pasal 6
BAB 4 — MEKANISME PENGGUNAAN
(1) Penggunaan CBP untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana dilaksanakan dengan ketentuan: a. Bupati/Walikota mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana yang terjadi di wilayahnya sesuai kebutuhan dan paling banyak 100 (seratus) ton dalam setahun; b. jika penggunaan cadangan beras lebih dari jumlah sebagaimana ditentukan dalam huruf a maka harus mendapat persetujuan Gubernur; c. Gubernur mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanganan tanggap darurat yang terjadi lintas kabupaten/kota di wilayahnya secara langsung sesuai kebutuhan dan paling banyak 200 (dua ratus) ton dalam setahun; d. jika penggunaan cadangan beras lebih dari jumlah sebagaimana ditentukan dalam huruf c maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; e. penggunaan CBP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun dan jika realisasi penggunaan tidak sampai dengan batas kuota maka sisa kuota tidak dapat diakumulasikan pada tahun berikutnya; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme penyaluran CBP untuk penanganan tanggap darurat secara rinci diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
