PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK BANTUAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 5 — BIAYA OPERASIONAL
(1) Biaya operasional pendistribusian CBP dari gudang Perum BULOG ke lokasi tanggap darurat akibat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dibebankan kepada anggaran masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Biaya operasional pendistribusian CBP Bantuan Internasional dari gudang Perum BULOG ke negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan kepada kementerian/lembaga yang ditugaskan oleh Pemerintah.
