PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK BANTUAN SOSIAL
Pasal 11
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama kementerian/lembaga terkait melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan CBP. (2) Perum BULOG melaporkan perkembangan stok dan penggunaan CBP kepada Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan secara berkala setiap akhir bulan. (3) Kementerian/lembaga penyelenggara CBP melaporkan secara berkala penggunaan CBP kepada Menteri Koordinator
bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
