PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK BANTUAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
