PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR...
Pasal 36
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Inspektur melakukan koordinasi dengan atasan langsung dalam hal: a. atasan langsung belum melakukan penelitian atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya; b. terdapat ketidaksesuaian dalam menentukan simpulan dan rekomendasi hasil penelitian oleh atasan langsung; atau c. pejabat yang tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Majelis.
