PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR...
Pasal 35
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Seluruh hasil penelitian dugaan Pelanggaran, yang meliputi: a. laporan hasil penelitian; b. berita acara dialog penguatan Kode Etik dan Kode Perilaku; c. laporan hasil sidang Majelis; dan/atau d. keputusan pengenaan sanksi moral disampaikan secara tertulis oleh Majelis kepada Pejabat yang Berwenang dengan tembusan kepada atasan langsung dan Inspektur sebagai bahan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan laporan hasil sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
