Pasal 34
BAB 6 — PENEGAKAN
(1) ASN yang melakukan Pelanggaran dikenakan sanksi moral berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka (2) Dalam menentukan jenis sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis agar mempertimbangkan: a. nilai dan budaya yang berlaku di masyarakat setempat; b. cakupan pihak yang dirugikan akibat Pelanggaran; dan c. dampak Pelanggaran terhadap citra unit atau organisasi. (3) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang menjatuhkan sanksi moral atau pejabat lain di dalam ruang tertutup yang dihadiri oleh ASN yang bersangkutan serta pejabat atau pihak lain yang terkait. (4) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Pejabat yang Berwenang menjatuhkan sanksi moral atau pejabat lain melalui forum resmi ASN Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (5) Penyampaian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan wajib dihadiri oleh ASN yang bersangkutan.
(6) Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang Berwenang dan tempat ASN yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang Berwenang dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya atau atasan langsungnya untuk menyampaikan sanksi moral dimaksud, dengan ketentuan jabatan pejabat yang ditunjuk tidak lebih rendah dari ASN yang dikenakan sanksi. (7) Dalam hal ASN yang dikenakan sanksi moral tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral tanpa disertai Alasan yang Sah, dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut. (8) ASN yang dikenakan sanksi moral harus membuat pernyataan permohonan maaf dan/ atau penyesalan. (9) Dalam hal ASN yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia membuat pernyataan permohonan maaf dan/ atau penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat yang paling ringan berdasarkan ketentuan mengenai disiplin ASN.
