Pasal 33
BAB 6 — PENEGAKAN
(1) Keputusan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa rekomendasi yang terdiri atas: a. penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif; datau b. pernyataan tidak bersalah. (2) Keputusan Majelis disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang atau atasan langsung dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan Majelis. (3) Keputusan Majelis yang dituangkan dalam Laporan Hasil Sidang Majelis bersifat final. (4) Dalam hal keputusan Majelis berupa penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Majelis menyampaikan Laporan Hasil Sidang Majelis kepada Pejabat yang Berwenang untuk kemudian
diterbitkan keputusan Pejabat yang Berwenang memberikan sanksi moral. (5) Pelaksanaan keputusan sanksi moral oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Sidang Majelis. (6) Format keputusan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (7) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal keputusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pernyataan tidak bersalah, Majelis menyampaikan Laporan Hasil Sidang Majelis kepada atasan langsung ASN dan atasan langsung harus menyampaikan keputusan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Terlapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keputusan oleh atasan langsung. (9) Pernyataan tidak bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
