Pasal 32
BAB 6 — PENEGAKAN
(1) Majelis melakukan pemanggilan pertama secara tertulis kepada Terlapor dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan oleh Majelis. (2) Dalam hal Terlapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak Terlapor seharusnya hadir pada panggilan pertama. (3) Dalam hal Terlapor tidak bersedia memenuhi panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa Alasan yang Sah, Majelis merekomendasikan sanksi moral berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (4) Dalam hal Terlapor memenuhi panggilan, Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor. (5) Panggilan dituangkan dalam bentuk surat panggilan dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam sidang tertutup yang dihadiri oleh seluruh anggota Majelis. (7) Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat. (8) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (9) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, Ketua Majelis harus mengambil keputusan. (10) Majelis mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan kepada Terlapor untuk membela diri.
