PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR...
Pasal 31
BAB 6 — PENEGAKAN
Majelis mempunyai tugas: a. melakukan pemeriksaan data dan informasi baik atas prakarsa sendiri atau laporan; b. MEMUTUSKAN hasil penanganan dugaan Pelanggaran; c. memberikan rekomendasi tindakan administratif terhadap ASN yang diputuskan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku; dan d. melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait penanganan Pelanggaran.
