PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR...
Pasal 30
BAB 6 — PENEGAKAN
(1) Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, paling sedikit terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Susunan keanggotaan paling sedikit terdiri dari unsur: a. unit kerja yang menangani urusan kepegawaian; dan b. unit kerja yang menangani urusan pengawasan internal. (3) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang.
