PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR...
Pasal 29
BAB 6 — PENEGAKAN
Pembentukan Majelis ditetapkan oleh: a. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bagi Terlapor yang merupakan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat fungsional ahli utama atau pejabat pimpinan tinggi pratama; dan b. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bagi Terlapor yang merupakan pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional selain pejabat fungsional ahli utama, atau pejabat pelaksana.
