PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR...
Pasal 28
BAB 6 — PENEGAKAN
Pembentukan Majelis dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Laporan Hasil Penelitian diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.
