Pasal 27
BAB 6 — PENEGAKAN
(1) Setiap atasan langsung Terlapor yang mengetahui adanya dugaan terjadinya Pelanggaran wajib melakukan penelitian atas Temuan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atasan langsung wajib melakukan langkah sebagai berikut: a. melakukan penelitian terhadap dugaan Pelanggaran yang disampaikan Pelapor secara mandiri dan dalam hal diperlukan dapat meminta pendampingan kepada unit kerja yang menangani pengawasan internal dan/atau unit kerja yang menangani urusan kepegawaian; b. meminta keterangan dan tanggapan, termasuk pembelaan diri dari Terlapor disertai dengan bukti atas dugaan Pelanggaran; dan c. apabila berdasarkan hasil penelitian atasan langsung Terlapor diketahui adanya dugaan Pelanggaran atas ketentuan mengenai disiplin ASN, atasan langsung memproses pemeriksaan Pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin ASN. (3) Dalam hal penelitian atas dugaan Pelanggaran tidak didukung dengan bukti yang memadai, atasan langsung wajib menghentikan penelitian. (4) Dalam hal penelitian atas dugaan Pelanggaran didukung dengan bukti yang memadai, atasan langsung harus meneruskan secara hierarki kepada Pejabat yang Berwenang apabila dugaan Pelanggaran: a. mengandung unsur kesengajaan/berencana dan tanpa paksaan; b. mengandung unsur pengulangan, kecuali untuk dugaan Pelanggaran yang mengandung unsur suku, agama, ras, antargolongan, radikalisme, tindakan asusila dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; dan c. berdampak terhadap kinerja, citra, dan/ atau merugikan:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pemerintah; dan/atau
- negara. (5) Hasil penelitian yang dilakukan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disusun dalam laporan hasil penelitian yang memuat paling sedikit: a. identitas Pelapor; b. kronologis kejadian; c. analisis; dan d. simpulan dan rekomendasi. (6) Dalam hal dugaan Pelanggaran tidak mengandung unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, atasan langsung dapat tidak meneruskan secara hierarki kepada Pejabat yang Berwenang dan harus melakukan langkah sebagai berikut: a. melakukan dialog penguatan Kode Etik dan Kode Perilaku secara mandiri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terbuktinya dugaan Pelanggaran atau sesuai ketentuan yang berlaku
yang didokumentasikan dalam Berita Acara Dialog Penguatan Kode Etik dan Kode Perilaku secara manual atau elektronik; atau b. menerbitkan dan MENETAPKAN surat pernyataan tidak bersalah bagi Terlapor, dalam hal dugaan Pelanggaran tidak terbukti. (7) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi atasan langsung dalam tindak lanjut Pelanggaran.
