PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR...
Pasal 26
BAB 6 — PENEGAKAN
(1) Dugaan terjadinya Pelanggaran diperoleh dari: a. pengaduan; dan/ atau b. temuan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pengaduan yang berasal dari ASN; dan/atau b. pengaduan yang berasal dari keluarga ASN/masyarakat. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. temuan atasan Terlapor; dan/atau b. temuan inspektorat. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pelaporan secara langsung atau tidak langsung; b. penyampaian secara langsung melalui unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian dan/atau urusan pengawasan internal; c. penyampaian laporan secara tidak langsug dilakukan melalui:
- aplikasi whistleblowing system yang tersedia pada laman resmi kementerian;
- telepon;
- faximile;
- layanan pesan singkat; dan/atau
- surat elektronik. (5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat kejadian; b. bukti dan/atau saksi; dan c. identitas Pelapor dan Terlapor.
