PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR...
Pasal 25
BAB 5 — PENCEGAHAN
(1) Untuk mencegah terjadinya Pelanggaran, seluruh pimpinan wajib: a. berkoordinasi dengan inspektorat dalam melaksanakan pengawasan internal; dan b. menginternalisasi Nilai Dasar dan nilai BerAKHLAK yang berhubungan dengan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku kepada ASN di lingkungan kerjanya.
(2) Sebagai bagian dari pencegahan terjadinya Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung agar mengupayakan pemahaman dan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku dengan melakukan tindakan, seperti memberikan keteladanan, melakukan pengawasan, dan pembinaan terhadap bawahannya.
