PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — KOMPONEN PENILAIAN
(1) Komponen capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memiliki bobot 50% (lima puluh perseratus). (2) Komponen Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memiliki bobot 30% (tiga puluh perseratus). (3) Komponen Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memiliki bobot 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya.
