PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — KOMPONEN PENILAIAN
Komponen penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diukur berdasarkan: a. capaian kinerja; b. integritas; dan c. kehadiran.
