PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 4 — KOMPONEN CAPAIAN KINERJA
(1) Komponen capaian kinerja dinilai berdasarkan nilai kinerja Unit Kerja.
(2) Nilai kinerja Unit Kerja dihitung berdasarkan nilai rata- rata dari subunsur: a. orientasi pelayanan; dan b. komitmen. (3) Nilai kinerja Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua pada 3 (tiga) bulan berikutnya.
