Pasal 42
BAB 8 — TATA CARA PERHITUNGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA TAMBAHAN BAGI PEJABAT PELAKSANA HARIAN DAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS
(1) Pemberian besaran tunjangan kinerja tambahan bagi Pegawai selaku pejabat satu tingkat di bawah atau jabatan pelaksana yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator yang mengatur tentang tata cara penunjukan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Pembayaran tunjangan kinerja tambahan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan seluruh komponen penilaian kinerja terhadap jabatan yang dirangkapnya.
(3) Pejabat satu tingkat di bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilihat berdasarkan tingkat kelas jabatannya.
