PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 43
BAB 8 — TATA CARA PERHITUNGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA TAMBAHAN BAGI PEJABAT PELAKSANA HARIAN DAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS
(1) Pembayaran tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilakukan secara terpisah dengan pemberian Tunjangan Kinerja definitif Pegawai. (2) Dalam hal Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas menerima Tunjangan Kinerja tambahan yang lebih tinggi, maka perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja tambahan yang dilakukan secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berupa selisih kekurangan pembayaran antara Tunjangan Kinerja definitif yang diterima setiap bulan dengan tunjangan kinerja tambahan yang seharusnya diterima.
