Pasal 41
BAB 8 — TATA CARA PERHITUNGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA TAMBAHAN BAGI PEJABAT PELAKSANA HARIAN DAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS
(1) Pemberian besaran tunjangan kinerja tambahan bagi Pegawai selaku pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung atau pejabat setingkat atau pejabat fungsional tertentu yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator yang mengatur tentang tata cara penunjukan Pelaksana Harian atau
Pelaksana Tugas di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Dalam hal tidak terdapat perbedaan nominal atas tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran tunjangan kinerja tambahan diberikan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang dihitung secara langsung dari seluruh persentase besaran penilaian untuk komponen kinerja dan komponen integritas. (3) Dalam hal terdapat perbedaan nominal sehingga Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi dari jabatan yang dirangkapnya, maka pembayaran tunjangan kinerja tambahan diberikan dengan memperhitungkan penilaian atas seluruh komponen penilaian kinerja Pegawai terhadap jabatan yang dirangkapnya, ditambah sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah sesuai dengan yang ditetapkan, yang dihitung secara langsung dari seluruh persentase besaran penilaian untuk komponen kinerja dan komponen integritas. (4) Pejabat setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilihat berdasarkan tingkat kelas jabatannya.
