PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 8 — TATA CARA PERHITUNGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA TAMBAHAN BAGI PEJABAT PELAKSANA HARIAN DAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS
(1) Tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat diperoleh setelah Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas menjalankan paling sedikit 1 (satu) bulan kalender tanpa terputus yang dihitung sejak tanggal diterbitkannya surat tugas sampai dengan tanggal yang sama pada bulan berikutnya. (2) Tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat diberikan setelah Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas menjalankan paling sedikit 1 (satu) bulan kalender berturut-turut yang dihitung sejak tanggal diterbitkannya surat tugas.
