PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 7 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Calon Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh perseratus) sesuai dengan kelas jabatannya. (2) Khusus pembayaran Tunjangan Kinerja pertama bagi calon Pegawai sebagaimana tersebut pada ayat (1), untuk penilaian komponen capaian kinerja dan komponen integritas persentasenya dihitung secara penuh sampai dengan periode triwulan berakhir. (3) Ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan sampai dengan calon Pegawai tersebut telah diangkat secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator.
