PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 7 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja bagi Menteri Koordinator dan Tunjangan Kinerja dan/atau Tunjangan Kinerja tambahan bagi Pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali terhadap Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi non-Pegawai Negeri Sipil dan staf khusus Menteri Koordinator dipotong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
