PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 7 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang menjalani tugas belajar diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus perseratus) sesuai dengan kelas jabatan yang ditetapkan dalam surat keputusan tugas belajar, tanpa memperhatikan perhitungan komponen penilaian.
