Pasal 34
BAB 7 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal terdapat Pegawai yang berhenti atau diberhentikan, pindah, atau dipekerjakan ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan, maka Tunjangan Kinerja yang dibayarkan untuk bulan dimaksud dibayarkan secara proporsional berdasarkan perhitungan perbandingan antara jumlah hari kalender yang dijalani sampai dengan tanggal diberhentikan, dipindahkan atau dipekerjakan sebagaimana tersebut pada surat keputusan berkenaan, berbanding dengan jumlah hari kalender dalam bulan bersangkutan, dikalikan nominal Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatan yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan capaian persentase seluruh komponen penilaian kinerja pegawai. (2) Dalam hal terdapat Pegawai yang berhenti atau diberhentikan, pindah, atau dipekerjakan ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah pada tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama sebagaimana tersebut
dalam surat keputusan pemberhentian, pemindahan atau dipekerjakan, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sampai dengan akhir bulan sebelum tanggal pemberhentian, pemindahan atau dipekerjakan.
