Pasal 33
BAB 7 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang diangkat dalam suatu jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator dilakukan sebagai berikut: a. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi
(administrator dan pengawas), dan jabatan fungsional tertentu; dan b. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana dan staf khusus Menteri Koordinator. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara proporsional berdasarkan perhitungan perbandingan antara jumlah hari kalender yang ada atau yang dijalani sejak tanggal pelantikan atau tanggal melaksanakan tugas sampai dengan akhir bulan, berbanding dengan jumlah hari kalender dalam bulan bersangkutan, dikalikan nominal Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatan yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan capaian persentase seluruh komponen penilaian Tunjangan Kinerja.
