PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 7 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Periode perhitungan komponen kehadiran Pegawai untuk pembayaran Tunjangan Kinerja terhitung tanggal 1 sampai dengan akhir bulan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menangani urusan keuangan paling lambat tanggal 8 (delapan) pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 8 (delapan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
