PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 6 — KOMPONEN KEHADIRAN
Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalani cuti tahunan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, cuti besar, atau cuti melahirkan, tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja.
