Pasal 26
BAB 6 — KOMPONEN KEHADIRAN
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan kepada: a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan; b. Pegawai yang tidak melakukan perekaman komponen kehadiran melalui sistem elektronik; c. Pegawai yang tidak melakukan pencatatan komponen kehadiran nonelektronik; d. Pegawai yang terlambat masuk kerja dengan tidak mengganti waktu keterlambatan; e. Pegawai yang terlambat masuk kerja melebihi toleransi keterlambatan (flexy time); dan f. Pegawai yang pulang sebelum waktunya. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan perhitungan sebesar 5% (lima perseratus) setiap hari untuk komponen kehadiran. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan perhitungan sesuai jumlah keterlambatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
