PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 6 — KOMPONEN KEHADIRAN
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, huruf e, dan huruf f dikecualikan untuk melakukan perekaman komponen kehadiran dengan: a. mengunggah bukti dukung secara mandiri melalui sistem elektronik; atau b. menyerahkan bukti dukung secara fisik kepada sekretariat deputi atau ketatausahaan pada masing-masing Unit Kerja. (2) Bukti dukung bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d berupa surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bukti dukung bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e berupa surat izin cuti. (4) Bukti dukung bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f berupa surat keputusan tugas belajar.
