PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 6 — KOMPONEN KEHADIRAN
Perekaman komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikecualikan dalam hal Pegawai: a. berstatus Pimpinan Tinggi Madya atau setara Pimpinan Tinggi Madya; b. ditempatkan sebagai ajudan Menteri Koordinator; c. ditempatkan sebagai Pengawal Menteri; d. sedang mendapatkan penugasan di luar kantor; e. sedang menjalani cuti; atau f. sedang menjalani tugas belajar.
