PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 6 — KOMPONEN KEHADIRAN
(1) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) mengalami kerusakan atau terjadi keadaan kahar (force majeure), pencatatan komponen kehadiran dilakukan secara nonelektronik.
(2) Penanggung jawab pencatatan komponen kehadiran dilakukan secara manual dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian dan sumber daya manusia.
